Category Archives: Peraturan Menteri Perdagangan

SOSIALISASI RDKK ONLINE UNTUK MENGHADAPI KEBUTUHAN PUPUK AKHIR TAHUN 2011 DAN AWAL TAHUN 2012

SOSIALISASI RDKK ONLINE UNTUK MENGHADAPI KEBUTUHAN PUPUK AKHIR TAHUN 2011 DAN AWAL TAHUN 2012

PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 87/Permentan/SR.130/12/2011

MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 87/Permentan/SR.130/12/2011
/Permentan/SR.130/8/2010 man/OT. /…./2009

TENTANG
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK
SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,

Menimbang : a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan
pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk;
c. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, perlu menetapkan
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4411);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5254);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara;

Baca lebih lanjut